PRIORITAS, 15/6/25 (Lingga): Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Lingga, salah satunya terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
Ranperda ini mengatur lokasi binaan, pemindahan, hingga penertiban PKL dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan estetika kota.
Selain itu, juga mencakup pemberdayaan melalui pengembangan usaha agar PKL bisa tumbuh dan berdaya saing. Demikian informasi yang diperoleh dari Humas Pemkab Lingga, Minggu (15/6/25).
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Lingga, Said Yardinsyah, menekankan pentingnya peran aktif OPD dalam implementasi Ranperda ini. “OPD harus tegas dan konsisten mengawasi pelaksanaannya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. (P-Jeff K)