Foto ilustrasi kosmetik. (Dok/Pexels)PRIORITAS, 9/12/25 (Jakarta): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan, nilai peredaran kosmetik ilegal di Indonesia selama periode 10–21 November 2025 telah mencapai sekitar Rp1,866 triliun.
“Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/25).
Taruna memaparkan, nilai tersebut terungkap setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir 2025, baik melalui pemeriksaan langsung maupun pemantauan online.
Sedikitnya 109 merek
Ia menambahkan, sebagian besar temuan berasal dari produk tanpa izin edar serta kosmetik impor yang tidak memiliki dokumen ekspor-impor yang valid. BPOM berhasil mengidentifikasi sedikitnya 109 merek dengan total distribusi mencapai 408.054 produk.
“Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen dengan rincian sebagai berikut, tanpa izin edar 94,30 persen, kesalahan kedua yaitu mengandung bahan dilarang termasuk skincare etiket biru tidak sesuai dengan ketentuan 1,99 persen. Selanjutnya kosmetik kadaluarsa 1,47 persen, cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 1,46 persen, kosmetik impor tanpa surat keterangan impor itu 0,78 persen,” tutur Taruna.
Banyak risiko
No Comments