Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan pimpinan universitas di Sulut berakhir damai di PN Manado(ANTARA)
PRIORITAS, 27/1/25 (Manado): Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satu universitas ternama di Sulawesi Utara yang jumlahnya mencapai puluhan juta, akhirnya bisa diselesaikan berkat kolaborasi antara BP Jamsostek Cabang Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
“BPJS Ketenagakerjaan melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejati Sulut mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu universitas di Manado, sebesar Rp43.683.494 berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN),” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Sunardy Syahid di Manado, Minggu (26/1/25), seperti dilansir dari Antara, Senin (27/1/25).
Seperti diketahui, universitas tersebut merupakan pemberi kerja yang menunggak iuran, kemudian atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dimana telah melalui empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Manado dan juga mediasi bersama dengan Rektor Universitas tersebut.
Hingga akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado, universitas tersebut wajib membayar tunggakan iuran dengan total tunggakan senilai Rp43.683.494.
Lebih lanjut menurut Sunardy Syahid, salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, ialah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Terpenuhinya hak-hakk normatif pekerja
Adapun Gugatan Sederhana merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial.
“Sebelum diajukannya gugatan sederhana tersebut, kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pemberi kerja tersebut, namun pihak terkait belum mematuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga akhirnya kami ajukan gugatan sederhana. Adapun tunggakan iurannya mulai dari Bulan November 2019 sampai Desember 2024,” jelas Sunardy.
Berkat adanya kolaborasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, itu menjadi solusi yang cukup efektif.
Dikatakan Sunardy, langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya upaya pemanggilan dan pembinaan kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya berharap dengan kejadian tersebut, maka kedepannya dapat memberikan efek jera kepada pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengharapkan dengan adanya gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” kunci Sunardy. (P-Armin M)