PRIORITAS, 3/5/25 (Batam): BP Batam memastikan bahwa penertiban lahan warga di Tanjung Banon yang dilaksanakan Jumat (2/5/2025) telah berjalan sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek Rempang Eco-City. Penertiban dilakukan secara persuasif dan bertahap oleh tim gabungan Ditpam BP Batam, Polsek setempat, serta perwakilan masyarakat.
“Tidak ada cara paksa. Semua dilakukan melalui tahapan administrasi, termasuk penerbitan surat peringatan dan SP bongkar,” tegas Ariastuty.
BP Batam juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memastikan legalitas langkah-langkah yang diambil. Pemerintah, menurutnya, tetap berpegang pada pendekatan humanis dan menjamin hak-hak warga terpenuhi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BP Batam telah menyalurkan uang sagu hati, biaya hidup selama di hunian sementara, serta ganti rugi tanaman warga. Ariastuty menekankan bahwa semua upaya ini ditujukan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan inklusif di Batam. (P-Jeff K)