PRIORITAS, 17/7/25 (Tangerang Selatan): Nur Febri Susanti (38) baru memindahkan dua anaknya ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Dia menghadapi pungutan seragam sebesar Rp 2,2 juta yang harus dibayar sekaligus tanpa cicilan. Biaya itu membebani keluarga karena penghasilan suami Nur sebagai tukang parkir tidak tetap.
Nur mengaku kaget saat kepala sekolah langsung menyebut biaya itu. Dia pun sempat bertanya apakah bisa mencicil, tetapi ditolak dengan alasan agar anaknya tidak berbeda dengan teman-temannya.
“Saya kaget waktu kepala sekolah langsung bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak, untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Saya tanya bisa dicicil atau tidak, jawabannya ‘kalau bisa jangan dicicil, kasihan anaknya nanti beda sendiri dari teman-temannya’,” ujarnya, Selasa (16/7/2025).
Nur juga menyoroti kejanggalan lain, yakni diminta mentransfer uang seragam ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan ke rekening sekolah atau koperasi. Saat mengungkap hal ini di media sosial, Nur mendapat teguran dengan nada tinggi dari kepala sekolah.
“Saya sampaikan di media sosial, saya malah ditegur dengan nada tinggi oleh kepala sekolah,” kata Nur.
Tak boleh ikut MPLS
Masalah makin rumit ketika anak-anak Nur sempat tidak diizinkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) karena alasan administrasi, meski sudah memiliki surat penerimaan resmi tertanggal 11 Juli 2025.
“Awalnya itu dibilang anak saya tidak diterima, karena alasan administrasi, saya disuruh cari sekolah lain, padahal surat penerimaan sudah ada. Jadi sudah tiga hari masa MPLS ini belum masuk (sekolah),” tambah Nur.
Kasus ini mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel. Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, menegaskan tidak ada pungutan yang dibolehkan di sekolah negeri, apalagi yang masuk ke rekening pribadi.
“Prinsipnya, tidak dibolehkan pungutan seperti yang disebutkan tadi, apalagi itu ke rekening pribadi. Kami sudah membuat surat edaran yang melarang iuran-iuran. Sekolah negeri difasilitasi,” ujar Didin saat dikonfirmasi.
Sudah panggil kepsek
Didin mengaku, pihaknya telah memanggil kepala sekolah terkait untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan. Didin memastikan tidak ada pungutan bagi siswa pindahan. Dia juga menegaskan siswa pindahan boleh memakai seragam lama tanpa paksaan membeli seragam baru.
“Kami pastikan, insya Allah, tidak ada pungutan bagi anak-anak yang pindah sekolah,” tegas Didin.
“Dipastikan tidak boleh ada paksaan beli seragam baru. Silakan pakai seragam lama, dan kami juga pastikan tidak ada intimidasi atau bullying. Kami punya satgas baik di sekolah maupun di dinas,” tambahnya.
Kasus ini membuka perhatian terhadap praktik pungutan tidak resmi yang mengancam akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Dinas berkomitmen mengawasi agar praktik tersebut tidak terulang.
Nur berharap anak-anaknya bisa bersekolah tanpa terbebani biaya yang tidak jelas. “Saya hanya ingin anak saya sekolah tanpa khawatir karena uang seragam,” pungkas Nur. (P-Khalied Malvino)