33.3 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Infografik daftar barang yang terkena PPN 12 persen

    Terkait

    Infografik Antara

    PRIORITAS, 2/1/25 (Jakarta): Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.

    Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut seperti dilansir Antara. (P-wr)– foto ilustrasi istimewa

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini