Tonton Youtube BP

Bergerak cepat, tujuh tersangka pembubaran retret pelajar Kristen di Sukabumi ditahan polisi

Armin Mandika
3 Jul 2025 13:04
2 minutes reading

PRIORITAS, 3/7/25 (Sukabumi): Kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menahan tujuh orang tersangka. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas, Kamis (3/7/25).

Disebut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, seusai ditetapkan sebagai tersangka ketujuh warga Desa Cidahu ini kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Sukabumi. Samian menyebut ‎kasus ini merupakan tindak pidana murni dan kini ditangani secara serius.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/6/25). Sekelompok warga merusak bangunan yang  berfungsi sebagai rumah singgah dan dijadikan tempat retret pelajar Kristen.

Dikatakannya, saat ini, penanganan kasus tersebut dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan.

Murni tindak pidana

‎”Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” jelas Samian saat mendatangi lokasi, Rabu (2/7/25).

‎Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditahan ini adalah RN dengan peran merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan merusak motor dan EM merusak pagar.

‎”Mereka berperan secara langsung dalam merusak barang-barang di lokasi dan tidak menggunakan alat bantu,” katanya.

Sementara itu hingga saat ini polisi masih mendalami motif di balik perusakan itu dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

‎”Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami mendalami motif serta peran masing-masing ketujuh orang ini,” katanya.

‎Munculnya kasus ini, polisi menekankan kepada semua pihak agar toleransi antarumat agama harus tetap terjaga sehingga tidak akan terjadi lagi kejadian serupa.

‎”Toleransi yang sudah terbangun sejak lama di Sukabumi harus kita jaga bersama. Jika ada permasalahan, sampaikan kepada aparat terkait agar dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat,” harapnya seperti dilansir dari Beritasatu.com. (P-*r/Armin M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x