PRIORITAS, 16/1/25 (Jakarta): Barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar hasil sitaan terkait judi online (judol), diperlihatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam bentuk fisik kepada pers hari ini, Kamis (16/1/25). Tumpuikan uang tersebut diperlihatkan dalam rangkaian konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judol.
Menurut keterangan, tumpukan uang yang dibungkus plastik itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu. Masing-masing bungkus berisi uang senilai Rp1 miliar sesuai keterangan yang tertulis di kertas pada bungkusan plastiknya.
Uang senilai Rp103,2 miliar itu merupakan hasil sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judol yang melibatkan dua tersangka dari Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Barsekrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut kedua tersangka yang ditetapkan berinisial FH dan PT AJP.
Dijelaskan, FH merupakan komisaris PT AJP yang mengoperasikan Hotel Aruss. Hotel ini dibangun dengan hasil pencucian uang judol. “Alasan penetapan (tersangka) kita, yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening di kurun waktu 2020-2022, dengan jumlah transaksi yang masuk ada 40 miliar rupiah, 360 juta rupiah yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/25) siang ini.
Ia menambahkan, PT AJP dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHPidanaa. Perusahaan tersebut juga teancam hukuman pidana denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Helfi menerangkan, FH mengalirkan dana dari lima rekening atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB. Aliran dana mencurigakan tersebut masuk ke operasional PT AJP untuk operasional Hotel Aruss. Hotel di Semarang ini sudah disita Polri pada awal Januari ini.
Dana yang diteruskan FH diduga berasal dari judol, di antaranya dari judi bola dan paltform Dafabet serta Agen 138. Helfi menyebut platform judol kerap membuka situs baru setelah ditutup. Dalam kasus ini, Helfi menyebut pihaknya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp103,2 miliar.
Komisaris PT AJP (FH) juga disebut-sebut merangkap pemimpin jaringan situs judol. “Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, (dia) membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Helfi Assegaf. (P-ht)