PRIORITAS, 1/5/25 (Lingga): Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 ton pasir timah di perairan utara Selat Karimata, Kepulauan Lingga. Pasir timah ilegal tersebut diangkut oleh KM Doa Restu Ibu Jaya dan diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Menurut Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Mayor Yuhanes Antara, pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (25/4) pagi saat KN Tanjung Datu-301 sedang melakukan patroli rutin. Kecurigaan muncul ketika tim mendeteksi kapal yang mengapung sekitar 3 mil laut dari rute patroli.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, langsung memerintahkan Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 600 kantong pasir timah tanpa dokumen resmi dan lima orang anak buah kapal (ABK) di atas kapal.
“Pasir timah ini diduga berasal dari Dabo dan akan dikirim ke Malaysia,” jelas Mayor Yuhanes.
Diketahui pula bahwa kapal mengalami kerusakan mesin sehingga hanya mengapung di laut. Untuk proses hukum lebih lanjut, KM Doa Restu Ibu Jaya kemudian ditarik menuju Batam dan tiba pada Sabtu (26/4).
Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Pelayaran, UU Energi dan Sumber Daya Mineral, UU Perdagangan, serta UU Ekspor-Impor. (P-Jeff K)