PRIORITAS, 18/9/25 (Jakarta): PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak diberi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Kamis (18/9/25)
Untuk izin tersebut habis masa berlakunya tepat pada 16 September 2025. “Sampai dengan sekarang kita tidak mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Sampai dengan sekarang,” katanya di Jakarta, Rabu (17/9/25) seperti dikutip dari Bisnis.com.
Fokus evakuasi
Sementara itu menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno Freeport saat ini masih fokus melakukan evakuasi tujuh pekerja yang terjebak di areal tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC), yang aksesnya tertutup imbas longsor yang terjadi pada Senin (8/9/25).
Karena itu Kementerian ESDM belum menerima permohonan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang diajukan oleh Freeport.
“Belum ada, belum ada (pengajuan perpanjangan ekspor konsentrat). Ini proses masih fokus ke evakuasi,” ujarnya.
Pihak PTFI baru melakukan ekspor sekitar 65 persen dari kuota ekspor yang diberikan pemerintah sebesar 1,4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) konsentrat sampai dengan pertengahan Agustus 2025.
Dijelaskan Tri, akibat longsor tersebut, saat ini tambang GBC berhenti beroperasional dan Freeport hanya bisa berproduksi dengan kapasitas 30 persen dari total kemampuan tambang.
Tunggu evaluasi
Sementara itu Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan perseroan masih menunggu evaluasi yang akan dilakukan Kementerian ESDM terkait dengan kelanjutan ekspor konsentrat tersebut.
Dikatakan Tony, relaksasi ekspor yang akan berakhir pada 16 September 2025 itu mesti mendapat evaluasi dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait dengan kelanjutan kebijakan ekspor PTFI nantinya.
“Jadi sesuai dengan kepmen, memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya. Itu yang kita tunggu hasil evaluasi dari pemerintah,” ujar Tony beberapa waktu lalu.
Namun begitu Tony menargetkan PTFI bisa mengoptimalkan ekspor konsentrat mencapai sekitar 90 persen dari kuota yang diberikan sebelum tenggat izin berakhir. (P-*r/AM)
No Comments