PRIORITAS, 9/5/25 (Batam): Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Seligi 2025 dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan tujuh juru parkir liar di wilayah hukum Polresta Barelang, Kota Batam, akhir pekan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan keramaian menjelang Hari Raya Iduladha.
Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, mewakili Dirkrimum Kombes Pol. Ade Mulyana, pada Jumat (9/5/25). “Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi juru parkir liar yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum di sejumlah titik,” jelas AKBP Mikael.
Dalam penyelidikan intensif, petugas mengamankan 4 orang di sekitar Mall Nagoya Hill (pukul 22.00 WIB), 2 orang di kawasan Pasar Seken Jodoh, depan Hotel Four Point (pukul 22.20 WIB), dan 1 orang di depan Mie Aceh Mercure, Lubuk Baja (pukul 22.40 WIB).
Adapun ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial: KS, SA, RS, F, DS, AM, dan SB. Seluruhnya mengaku sebagai juru parkir yang tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. “Para pelaku langsung dibawa ke Kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Mikael.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Operasi ini juga sebagai langkah antisipasi premanisme yang marak menjelang Iduladha di wilayah Kepri,” tegasnya. (P-Jeff K)