26.3 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Aturan TKDN akan diubah, Apple bisa jual iPhone 16 tanpa buka pabrik?

Terkait

PRIORITAS, 23/11/24 (Jakarta): Ya, pihak Apple kemungkinan besar sudah bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Ini setelah ada khabar akan ada perubahan dalam aturan TKDN.

Diterima informasi, pihak Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk HP yang selama ini dimanfaatkan Apple untuk berjualan iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia.

Dikatakan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Kemenperin mempertimbangkan perubahan aturan TKDN karena struktur industri dalam negeri saat ini sudah berubah.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (2/10/24) lalu. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari RIzky)

“Kami akan, kami sedang mempertimbangkan, me-‘review’ Permenperin no. 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet],” katanya lagi.

Tiga skema

Selanjutnya Febri menjelaskan, aturan itu saat ini memberikan tiga skema bagi perusahaan produsen HP untuk mendapatkan TKDN. Yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Namun, skema tersebut dinilai harus disesuaikan dengan kondisi industri dalam negeri Indonesia sekarang.

“Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran struktur dalam negeri sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.

Disebutkan, perubahan struktur industri, merupakan alasan Apple sekarang didorong untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri agar terintegrasi dengan rantai pasok produk-produknya seperti iPhone, Macbook, dan iPad.

“Dan itu alasannya, Apple mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dalam global value chain-nya Apple,” kata Febri.

Aturan TKDN minimal untuk produk 4G

Disebutkan pula, aturan TKDN untuk HP yang saat ini berlaku ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

Diketahui, dalam aturan tersebut disebutkan perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar. Yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum ialah 30 persen yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.

Lalu, Pemerintah kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN lewat Peraturan Menteri Perindustrian. Yaitu Permenperin Nomor 65/2016 yang kemudian diubah dengan Permenperin nomor 29/2017.

Dilansir CNBCindonesia.com, ada dua cara mendapatkan sertifikat TKDN. Yaitu skema normal lewat perhitungan tiga aspek produksi yang terdiri dari manufaktur (70 persen), pengembangan (20 persen), dan aplikasi (10 persen). Semua merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia.

Selanjutnya, ada skema perhitungan TKDN aspek inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple, yaitu TKDN diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi.

Apa pun besaran TKDN diberikan sesuai dengan nilai investasi, yaitu:

  • Rp250 miliar untuk TKDN 20 persen
  • Rp400 miliar hingga Rp550 miliar untuk TKDN 25 persen
  • Rp550 miliar hingga Rp700 miliar untuk TKDN 30 persen
  • Rp700 miliar hingga Rp1 triliun untuk TKDN 35 persen
  • Di atas Rp1 triliun untuk TKDN sebesar 40 persen

Dari data dari situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN ialah seri iPhone 6 dimana dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017. Nilai TKDN untuk iPhone 6 ialah 30 persen yang berarti Apple saat itu menanamkan modal paling sedikit Rp550 miliar.

Diketahui pula, seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen ialah seri iPhone 8 dimana dirilis pada 2017 di Indonesia. Artinya, Apple saat itu harus mengucurkan investasi minimum Rp700 miliar.

Ada pun perusahaan yang menggunakan skema inovasi harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap tiga tahun. Apple berarti seharusnya sudah mengajukan tiga kali perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.

Selanjutnya Kemenperin menyatakan, Apple secara total berkomitmen investasi Rp1,71 triliun di Indonesia. Dan seharusnya komitmen terakhir diberikan pada 2023. (P-jr)

- Advertisement -spot_img

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

- Advertisement -spot_img

Terkini