Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung. (detik.com)PRIORITAS, 13/4/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Sabtu (12/4/25) malam. Demikian informasi yang didapat Beritaprioritas.com, Minggu (13/4/25).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan Arif terlibat saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/25) malam.
Menurutnya, uang tersebut disalurkan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang merupakan orang kepercayaan MAN.
Sedang diselidiki lebih lanjut
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah uang yang diterima MAN diteruskan kepada pihak lain, khususnya majelis hakim yang mengeluarkan putusan.
Putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4/25) oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Abdul mengungkapkan, para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim sedang berada di luar kota.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata dia, dikutip dari Antara.
Atas tindakannya, MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korporasi meliputi tiga PT
Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Dalam putusan ontslag, para korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer maupun subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU.
Majelis juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan itu, Kejagung mengajukan kasasi. (P-Zamir)
No Comments