Tonton Youtube BP

Anggota DPR minta pemerintah tak perlu persoalkan tanah status SHM

Armin Mandika
8 Aug 2025 22:09
Nasional 0 30
2 minutes reading

PRIORITAS, 8/8/25 (Jakarta): Mengenai penertiban tanah terlantar, menurut  anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).

Menurut Khozin pemerintah fokus pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.

“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkap Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8/25).

Pernyataan Khozin tersebut menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Persoalan yuridis

Dikatakan Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.

“Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” katanya.

Khozin menilai dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN tidak mudah dilakukan. Ia menyebut, tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.

“Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” kata Khozin seperti dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara.

“Mohon kepada menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik,” ujarnya. (P-*r/AM)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x