PRIORITAS, 24/09/25 (Manado) : Wali Kota Manado Andrei Angow dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen, ‘mangkir’ dalam sidang keempat dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (24/9/2025), nama keduanya disebutkan Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan, sebagai dua dari sembilan saksi yang akan didengarkan keterangannya.
Selain Andrei Angow yang tak hadir, sidang menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Silangen. Dia menjalani sidang sesi pertama bersama tiga staf dari Biro Kesra Setda Sulut, Widya dan Silvia Tarandung.
“Ada surat pemberitahuan yang kami terima bahwa Pak Andrei Angow dan Pak Edwin Silangen belum bisa hadir,” jelas Jaksa Pingkan Gerungan seusai sidang sesi pertama diskors majelis hakim untuk makan siang.
Sesi kedua sidang akan menghadirkan Praseno Hadi, Femmy Sulu dan beberapa mantan pejabat Pemprov Sulut lainnya.(P/dg)
No Comments