PRIORITAS, 13/2/25 (Jakarta): Mahkamah Agung membekukan status pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akibat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyatakan, pembekuan resmi dari Mahkamah Agung membatalkan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
“Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/25).
Selain Razman Arif Nasution, status pengacara Firdaus Oiwobo juga telah dibekukan.
“Berikutnya ada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016,” ucapnya.
Tidak bisa lagi berpraktik
Dengan pembekuan sumpah advokat yang telah diresmikan, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan Indonesia.
“Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tuturnya.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan berpedoman teknis yudisial untuk tidak goyang terhadap ancaman atau intimidasi dari siapa saja,” kata Jubir Mahkamah Agung Yanto terkait pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. (P-Zamir)