Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal. (Dok/Antara)PRIORITAS, 24/11/25 (Jakarta): Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menghentikan rencana aksi unjuk rasa skala besar pada Senin (24/11/25) setelah pemerintah menunda pengumuman UMP 2026.
“Tujuan awal aksi pada 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dahulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu, dan akhirnya pemerintah menunda,” imbuh Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal.
Walau aksi urung dilakukan, Said menegaskan desakan politik dari buruh tetap berlanjut. KSPI serta Partai Buruh telah menyiapkan aksi susulan yang akan berlangsung satu hari sebelum dan sesudah pengumuman resmi UMP 2026 jika keputusan pemerintah dianggap tidak memenuhi tuntutan pekerja.
Said turut menegaskan kalangan buruh tengah menyiapkan aksi mogok nasional yang dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua sampai pekan keempat Desember 2025.
“Mogok nasional ini akan diikuti oleh lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota,” tuturnya.
Tiga model perhitungan kenaikan UMP
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan tiga model perhitungan kenaikan UMP 2026 kepada pemerintah. Rekomendasi ini menjadi rujukan resmi dari kelompok buruh untuk dipertimbangkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun kebijakan pengupahan tahun depan.
Said Iqbal menjelaskan tiga pilihan tersebut memberi rentang kenaikan 6,5 persen sampai 10,5 persen, menyesuaikan formula serta indeks yang dipakai pemerintah. Ia menekankan usulan itu menjadi opsi lain selain aksi unjuk rasa yang semula direncanakan.
“Sebagai pengganti aksi demonstrasi, buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum,” tutur Said.
Skema pertama menawarkan kenaikan terbesar. Formulanya mengombinasikan inflasi nasional berjalan 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, serta indeks (α) 1,0. Dari hitungan itu, KSPI mendapatkan persentase 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen.
Untuk mencapai kenaikan sampai 10,5 persen, kalangan buruh mengajukan pemakaian indeks α = 1,4, dianggap sesuai untuk daerah dengan laju ekonomi jauh melampaui rata-rata nasional.
Pertumubuhan ekonomi Maluku Utara
Said mencontohkan Maluku Utara yang dalam beberapa tahun terakhir mencatat pertumbuhan ekonomi di atas 30 persen akibat ekspansi industri pengolahan nikel serta hilirisasi mineral.
“Angka 10,5 persen itu diberikan untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi,” kata Said.
Skema kedua mengacu pada data makroekonomi terbaru BPS untuk periode Oktober 2024 sampai September 2025, dengan inflasi tercatat 2,65 persen serta pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Dengan indeks α = 1,0, perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,77 persen. Said menilai angka ini lebih moderat dibanding skema pertama, namun tetap mencerminkan situasi ekonomi terbaru dan mampu menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja.
Sementara itu, opsi ketiga mengusulkan kenaikan setara UMP 2025, yaitu 6,5 persen. Pilihan ini diajukan karena kondisi makroekonomi 2025 dianggap tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga persentase tersebut dinilai masih sesuai.
“Pertimbangannya adalah angka makroekonomi tahun lalu hampir sama dengan angka makroekonomi tahun ini,” ucap Said, demikian informasi yang diterima dari Beritasatu.com.
Said turut mengingatkan pemerintah untuk tidak menerapkan indeks penghitungan upah yang terlalu kecil. Ia menilai jika pemerintah memakai indeks α di kisaran 0,2 sampai 0,7, kenaikan upah akan menjadi sangat minim dan tidak mendekati tuntutan buruh.
“Bila menaker memutuskan kenaikan upah minimum dengan indeks 0,2 sampai 0,7, buruh dipastikan akan melakukan mogok besar-besaran,” ujarnya. (P-Zamir)
No Comments