Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 Alexander Marwata, menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi hibah GMIM di Pengadilan Tipikor Manado. (Antara)PRIORITAS, 7/11/25 (Manado): Mantan Wakil Ketua KPK 2015–2024 yang juga Hakim Adhoc Tipikor Jakarta, Alexander Marwata, menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (6/11/25).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Achmad Peten Sili, Marwata menegaskan bahwa persoalan ini lebih tepat disebut maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi. Ia menekankan auditor wajib bekerja dengan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan klarifikasi langsung, bukan hanya mengandalkan BAP penyidik.
Marwata mencontohkan, dalam menilai penggunaan dana hibah, auditor harus melihat substansi dan manfaat publik, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia lalu menyamakan kasus ini dengan penggunaan dana BOS untuk perbaikan ruang kelas yang mendesak, di mana tindakan tersebut tidak dianggap korupsi karena memenuhi kebutuhan masyarakat.
Negara wajib memfasilitasi
Terkait hibah keagamaan, Marwata menjelaskan, negara memang wajib memfasilitasinya. Hibah tidak harus melalui proposal, dan sistem reimburse diperbolehkan selama pertanggungjawabannya jelas dan tidak ganda.
Kepada media, Marwata menegaskan tidak ada indikasi kerugian negara maupun keuntungan pribadi para terdakwa. Inspektorat dan auditor internal juga telah menyatakan tidak ada masalah dalam penggunaan hibah.
“Ini maladministrasi, bukan korupsi. Kerugian negara harus dibuktikan. Hakim tidak terikat pada audit BPKP. Selama bangunan yang dibiayai hibah bermanfaat dan digunakan publik, maka tidak ada unsur pidana,” tegasnya.
Diketahui, kasus dana hibah GMIM ini menyeret lima nama, masing-masing AGK, JK, SK, MK dan HA sebagai terdakwa. (P-Ant/bwl)
No Comments