Aksi damai memprotes penutupan akses menuju musala di kawasan Perumahan Harapan Indah Bekasi, Jawa Barat, pada 30 September 2025 lalu. (Ist.)PRIORITAS, 24/10/25 (Jakarta): Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka merespons masalah pengembang perumahan di Bekasi, Jawa Barat, yang menolak membuka akses warga menuju musala yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.
“Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/10/25), sebagaimana dilansir dari Antara.
Anggota DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara itu mengingatkan, penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses warga terhadap tempat ibadah. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk beribadah.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. (Dok. Komisi III DPR RI via Antara)
Ditambahkannya, praktik serupa pernah terjadi di daerah lain di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdampingan dengan kompleks perumahan, tanpa menimbulkan konflik sosial. la berharap solusi yang diambil di Bekasi dapat mencontoh pendekatan inklusif tersebut.
“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini,” ujarnya.
Pengembang pasang tembok
Kasus di Bekasi ini merujuk pada penutupan akses ke Mushola Ar-Rahman di kawasan Neo Vasana dan Vasana Alindra, Harapan Indah, Bekasi, oleh pengembang PT HDP. Warga merasa terhalang untuk mengakses mushola yang mereka bangun di lahan yang dibeli dari warga lain, karena PT HDP membangun tembok di sekitar lokasi mushola.
Persoalan yang meresahkan warga setempat ini pada Kamis (23/10/25) kemarin dibahas Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah.
Kasusnya terjadi di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga melaporkan bahwa pengembang PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

Aksi unjuk rasa oleh warga di kawasan Perumahan Harapan Indah Bekasi menuntuk dibukanya akses ke tempat ibadah di luar kompleks perumahan. (Ist.)
Menanggapi hal tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga. Habiburokhman menegaskan, hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah. Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Habiburokhman, dikutip dari harianterbit.co.
Hadir bersama Bupati dalam RDPU itu Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya pun mendorong PT Hasana Damai Putra (HDP) untuk segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Opsi Bupati Bekasi

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (depan, tengah), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (23/10/25). (Dok. Prokopim Pemkab Bekasi)
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, Bupati Ade mengajukan opsi agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses menuju musala, namun tetap dipagari kembali dari sisi luar agar keamanan kawasan perumahan tetap terjaga.
Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memenuhi hak beribadah warga tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan. “Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif memberikan dukungan terhadap warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, termasuk dalam hal legalitas sarana ibadah yang telah berdiri di luar area perumahan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi musala tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi berperan aktif memberikan akses dan dukungan terhadap sarana ibadah warga, serta membantu proses penerbitan izin PBG bagi musala yang berada di luar cluster,” ujarnya. (P-ht)
No Comments