Tonton Youtube BP

Kejati Kepri – PT Nindya Karya teken PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Deky Geruh
24 Oct 2025 12:50
Daerah 0
3 minutes reading

PRIORITAS, 24/10/25 (Tg.pinang-Kepri) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan PT. Nindya Karya (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri dan dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Kamis (23/10/2025), ruang lingkup kerjasama meliputi :

a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara;

c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi dan fasilitasi;

d. Peningkatan Kompetensi SDM, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber;

e. Kerja Sama Lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi 2 PT. Nindya Karya, Arif Putranto, dalam sambutannya menjelaskan,
dengan PKS ini berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya agar setiap pengambilan keputusan strategis yang kompleks dan rentan terhadap masalah hukum dilakukan secara hati-hati dan cermat.

“Kerja sama ini akan mengoptimalisasi kemampuan sumber daya PT Nindya Karya dilandasi keinginan saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kerjasama ini wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejati Kepri dengan BUMN memperkuat sinergi dan kolaborasi menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara”, tegasnya.

PT Nindya Karya (Persero) merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement and construction), dan investasi infrastruktur.

Sejak berdiri tahun 1960, Nindya Karya telah berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis seperti pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, Gedung pemerintahan, serta infrastruktur transportasi dan energi.

Dengan pengalaman panjang dan reputasi profesionalismenya, PT Nindya Karya menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepri yang memiliki karakteristik kepulauan dan potensi maritim sangat besar.

PKS itu ditandatangani Kajati J.Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.(P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x