Tonton Youtube BP

Komdigi dan OJK blokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas judol

Armin Mandika
15 Oct 2025 13:05
Hukrim 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 15/10/25 (Jakarta): Pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (15/10/25)

“Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/25) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Dikatakannya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kataya.

Dijelaskan Meutya upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Karena itu Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” harapnya.

Pihak Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekerrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x