KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dan PT Antam yang berlangsung pada 2017. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski status tersangkanya sempat dibatalkan usai memenangkan gugatan praperadilan, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, para pihak diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, juga telah menjalani proses hukum. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar dalam proyek pengolahan anoda logam saat menjabat sebagai general manager UBPP LM Antam pada 2017.
Tindakan Dodi diduga memberikan keuntungan kepada Siman Bahar. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (31/5/23), total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp100,796 miliar.
Kerja sama logam
No Comments