Tonton Youtube BP

Rugikan negara Rp100 Miliar, PT Loco Montrado ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Antam

Zamir Ambia
14 Oct 2025 20:31
2 minutes reading

PRIORITAS, 14/10/25 (Jakarta): KPK resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Agustus 2025.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/25).

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dan PT Antam yang berlangsung pada 2017. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski status tersangkanya sempat dibatalkan usai memenangkan gugatan praperadilan, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, para pihak diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, juga telah menjalani proses hukum. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar dalam proyek pengolahan anoda logam saat menjabat sebagai general manager UBPP LM Antam pada 2017.

Tindakan Dodi diduga memberikan keuntungan kepada Siman Bahar. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (31/5/23), total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp100,796 miliar.

Kerja sama logam

Kerugian tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

Dodi Martimbang diketahui menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa memperoleh izin dari direksi Antam. Keputusan itu juga diambil tanpa melibatkan tim riset, pengembangan bisnis, maupun manajer risiko hukum Antam, dikutip dari Beritasatu.com.

Jaksa menyatakan, Dodi bersama Siman Bahar sepakat menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk diproses, dengan hasil yang kemudian ditukar menjadi emas. Proses tersebut dilakukan tanpa melalui kajian keuangan, teknologi, maupun analisis kapasitas perusahaan. Selain itu, hasil penukaran anoda logam yang memiliki kadar emas rendah tidak memenuhi kewajiban Antam terhadap perusahaan kontrak karya. (P-Zamir)

Rugikan Negara Rp100 Miliar, PT Loco Montrado Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Antam

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x