Tonton Youtube BP

Warga gugat ke MK uang pensiun untuk anggota DPR

Armin Mandika
1 Oct 2025 17:30
News 0 93
2 minutes reading

PRIORITAS, 1/10/25 (Jakarta): Dua orang warga masing-masing bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR.

Sebagaimana situs MK, Rabu (1/10/25), sebagaimana dikutip dari detik.com, pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” urai pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini.

Selanjutnya pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Tunjangan hari tua

Tak hanya uang pensiun bulanan, katanya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” katanya.

Kemudian pemohon juga membandingkannya dengan syarat penerima pensiun pada lembaga lain. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Selanjutnya pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

“Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar),” urainya.

Pihak pemohon merasa dirugikan dengan hal tersebut. Menurut pemohon, mereka rugi karena uang pajaknya digunakan membayar pensiun itu. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x