PRIORITAS, 19/9/25 (Jakarta): Informasi yang diterima oleh redaksi Beritaprioritas.com pada Jumat (19/9/25), Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU, yang telah ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Menurut salinan dokumen Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis, penunjukan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU dilakukan karena jabatannya sebagai Menko Kumham Imipas.
Perubahan struktur keanggotaan komite tersebut diterapkan guna memperkuat efektivitas dalam menangani pencegahan serta pemberantasan tindak pencucian uang yang semakin rumit.
Adapun perubahan utama meliputi penyusunan ulang susunan Komite TPPU, dengan Menko Kumham Imipas sebagai ketua, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris sekaligus anggota.
Libatkan 18 Kementerian & lembaga
Pasal 5 dalam ketentuan tersebut menyebutkan, keanggotaan Komite TPPU diperluas dengan melibatkan 18 Kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.
Beberapa pimpinan kementerian yang masuk dalam keanggotaan antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Pasal 32A Perpres ini menegaskan, tata kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur melalui pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
No Comments