PRIORITAS, 5/9/25 (Jakarta): Nama Nadiem Makarim kembali jadi sorotan. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/25). Ia tercatat sebagai tersangka kelima dalam perkara yang menyeret pejabat dan pihak swasta terkait proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Penetapan tersangka ini menambah panjang catatan kontroversi sejak Nadiem dipercaya Presiden Joko Widodo masuk Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019. Saat itu ia menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, lalu kembali dilantik pada 2021 dengan nomenklatur baru Kemendikbudristek setelah peleburan Kementerian Riset dan Teknologi.
Selama lima tahun menjabat, Nadiem meluncurkan sederet kebijakan di bawah program Merdeka Belajar. Beberapa di antaranya menimbulkan perdebatan, termasuk Kurikulum Merdeka, Pramuka sukarela, penghapusan skripsi, kenaikan UKT, hingga pembubaran BSNP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengadaan Chromebook.
“Saudara Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook tahun 2019 hingga 2022,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9/25).
Kebijakan pertama yang memicu perdebatan adalah Kurikulum Merdeka. Program ini digagas pada masa pandemi Covid-19 untuk memberi fleksibilitas pada sekolah. Namun implementasi di lapangan menghadapi kendala besar, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga kesenjangan kompetensi guru.
Kebijakan berikutnya adalah perubahan status Pramuka menjadi kegiatan sukarela. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Nadiem juga membuat gebrakan dengan menghapus kewajiban skripsi melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Kebijakan ini membolehkan mahasiswa lulus dengan proyek atau prototipe sesuai program studi.
Isu paling panas muncul pada 2024 ketika pemerintah berencana menaikkan Uang Kuliah Tunggal di sejumlah perguruan tinggi negeri. Gelombang protes mahasiswa memaksa Presiden Joko Widodo turun tangan.
Kebijakan lain yang juga menimbulkan polemik adalah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 2021. Lembaga independen itu digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada langsung di bawah kementerian.
Fokus baru penyidikan Kejagung adalah pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini digulirkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 untuk mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah, termasuk di wilayah 3T.
Namun, penyidik menemukan proses pengadaan bermasalah sejak awal. Menurut Kejagung, Nadiem meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia meski penawaran serupa pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Kasus ini kini masuk tahap penghitungan kerugian negara. Penyidik menilai proyek Chromebook tidak hanya gagal menjawab kebutuhan pendidikan, tetapi juga sarat indikasi penyimpangan. (P-Khalied M)
No Comments