PRIORITAS, 5/9/25 (Jakarta): Dengan rompi pink tahanan, Nadiem Makarim menampakkan diri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/25). Ia menolak tuduhan korupsi laptop Chromebook yang menjeratnya hingga resmi jadi tersangka.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” ucap Nadiem.
Usai diperiksa, penyidik langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Awal perkara di tahun 2020
Nurcahyo menguraikan dugaan perbuatan Nadiem bermula Februari 2020. Kala itu, Nadiem masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” ujar Nurcahyo.
Sejumlah pertemuan berlanjut. Hasilnya, Chrome OS dan Chrome Device Management diputuskan dipakai untuk proyek pengadaan perangkat teknologi informasi.
Pimpin rapat tertutup
Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat tertutup dengan pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus. Rapat online itu mewajibkan peserta menggunakan headset.
“Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” jelas Nurcahyo.
Sebelum Nadiem menjabat, Google pernah menawarkan Chromebook ke Kemendikbud. Menteri sebelumnya menolak karena uji coba 2019 gagal dipakai di sekolah wilayah 3T.
“[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS,” tutur Nurcahyo. (P-Khalied M)
No Comments