PRIORITAS, 31/5/25 (Cirebon): Izin operasional tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar, resmi dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul insiden longsor yang terjadi pada Jumat, (30/5/25).
Dikatakan Dedi tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” ungkapnya di Cirebon, Sabtu (31/5/25).
Ditegaskannya, pencabutan izin dilakukan, sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Tidak hanya tambang, Al-Azhariyah, kata dia, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujarnya.
Dikatakan Dedi kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025.
Tetapi karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.
Disebutkannya, Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang, sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Dituturkannyapenertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” katanya.
Langkah tegas ini, menurutnya, diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.
Dia pun memastikan, Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” katanya. (P-*r/Armin M)