PRIORITAS, 14/4/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2021–2022. Barang bukti meliputi mobil sport, motor besar, dan sepeda mewah.
Pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/25), menunjukkan deretan kendaraan sitaan yang dibatasi garis pengaman, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz G-Class.
Selain itu, Kejagung turut menyita berbagai jenis dan merek sepeda motor serta sepeda. Pada Minggu (13/4/25), sebanyak 21 sepeda motor dan tujuh unit sepeda diamankan usai penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Kendaraan yang disita memiliki keterkaitan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan kendaraan yang disita diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus suap terhadap majelis hakim dalam putusan lepas tiga perusahaan besar.
“Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” kata Harli di Jakarta.
Harli menyebutkan, kendaraan yang disita mencakup beberapa unit Harley Davidson. Terkait identitas pemilik dan rincian model, ia mengatakan informasi lengkap akan disampaikan di waktu yang tepat. Ia juga menegaskan, barang bukti yang diamankan tidak hanya kendaraan, tetapi juga uang tunai dan dokumen penting lainnya.
Berikut daftar kendaraan mewah yang telah disita Kejagung, yaitu sebagai berikut:
- Satu unit Nissan GT-R
- Satu unit Ferrari Spider
- Satu unit Mercedes Benz G-Class
- Dua unit Land Rover Defender
- Satu unit Toyota Land Cruiser
- Dua unit motor Harley Davidson
Kejagung turut memaparkan kronologi dugaan suap terhadap majelis hakim yang memutus bebas tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta tiga hakim berinisial ASB, AL, dan DJU. Marcella dan Ariyanto diketahui merupakan kuasa hukum dari ketiga perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut. (P-*r/Zamir A)