25.5 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

    Agnez Mo disarankan ajukan kasasi terkait gugatan komposer bayar royalti Rp1,5 M

    Terkait

    Penyanyi Agnez Mo (Istimewa)

    PRIORITAS, 4/2/25 (Jakarta): Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo harus mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Karena ada penerapan hukum keliru, di mana yang seharusnya membayar royalti penyelenggara acaranya, bukan penyanyinya. Demikian ditegaskan Pengacara dan musisi Kadri Mohamad.

    Diketahui, Agnez Mo disebut Majelis Hakim bersalah dan melanggar hak cipta hingga harus membayar royalti Rp1,5 miliar.

    “Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral semua pihak dengan tujuan agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum,” ujarnya di laman Facebook KadriMohamad yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (4/2/25).

    Kasus ini, menurut Kadri, akan membuka upaya spekulatif dan oportunis terkait gugatan sama kepada penyanyi-penyanyi yang tidak mendapatkan izin dari komposer.

    “Karena memang hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja, karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara,” katanya.

    Ada penerapan hukum keliru

    Selanjutnya Kadri menyebut ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti ialah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” tegasnya.

    Menerapkan norma yang berlaku

    Kemudian Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut ialah, pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Disebutkan, keputusan mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” demikian Kadri Mohamad.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Kemudian majelis hakim memutuskan Agnez Mo sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga kota pada 2023. (P-jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini