PRIORITAS, 21/11/24 (Jakarta): Staf Khusus Menteri Perdagangan RI 2015-2016 berisinial SRD, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Ia diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sesuai keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta pada Kamis (21/11/24) mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (20/11/24) itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya.
Kesepuluh saksi tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan, BUMN dan pihak swasta. Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan 2014–2016.
Lalu, dari pihak BUMN yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), penyidik memeriksa SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan.
Sedangkan dari perusahaan swasta, penyidik memeriksa DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, serta VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
Kesebelas saksi tersebut, kata Harli, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli.
Dua orang tersangka
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (P-ht)