PRIORITAS, 5/11/24 (Jakarta): Maraknya judi online di Indonesia mendorong terus meningkatnya omzet hingga ratusan triliun rupiah. Di samping itu, tercatat banyak warga yang terjerat beragam masalah akibat judi online ini.
Terkait pemberantasan jaringan judi online (Judol) di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir 13.481 rekening yang diduga terkait dengan transaksi ilegal ini.
Dilaporkan, pemblokiran tersebut dilakukan selama periode kuartal III 2024. Nilai rekening yang dibekukan tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp280 triliun.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (5/11/24), seperti dilansir Beritasatu.com.
Ciptakan jaringan keuangan tersendiri
Disebutkan, judi online ternyata tak sekadar menggerakkan pasar taruhan ilegal, tetapi juga menciptakan jaringan keuangan tersendiri dengan perputaran uang yang luar biasa.
Seperti diungkapkan Ivan, dalam operasinya, para pelaku judi online kini tidak lagi hanya mengandalkan transaksi perbankan konvensional. Mereka semakin lihai dengan memanfaatkan layanan keuangan nonbank, seperti menggunakan aset kripto.
“Pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan aset kripto,” kata Ivan Yustiavandana. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa