Transjakarta tegaskan jangan perjualbelikan kartu layanan gratis

Hosana Rawis
Rabu, 16 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 16/9/26 (Jakarta): Dengan tegas, pihak manajemen  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan, Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan.

“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (25/9/26) kemarin.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai hak penuh bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kategori penerima, tanpa ada pungutan biaya apa pun dalam seluruh proses penerbitannya.

Tdak menoleransi praktik jual beli KLG

Selanjutnya Ayu mengatakan, Pemprov DKI tidak menoleransi bentuk pemungutan
biaya maupun praktik jual beli KLG.

“Adapun setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” katanya lagi.

Karena itu, demikian Antara melansir,  pihak Transjakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, kritis, dan tidak tergiur oleh tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.

Jika menemukan indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) terkait KLG, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat. (P-/mj)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025