Kemnaker imbau dunia usaha manfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction demi SDM unggul

Giovanni Riung
Kamis, 30 Juli 2026
EKBIS 0 192
1 menit membaca

PRIORITAS, 30/7/26 (Jakarta): Sektor swasta kembali didorong untuk mengambil manfaat dari program pengurangan pajak Super Tax Deduction. Kebijakan potongan penghasilan bruto hingga dua kali lipat ini disiapkan khusus bagi korporasi yang mau mendanai pelatihan vokasi dan pemagangan tenaga kerja.

Pesan ini digaungkan oleh Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memapar materi dalam forum diskusi daring di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Ia menyebut penguatan keahlian SDM sebagai fondasi utama menuju perekonomian yang kompetitif.

Melalui skema perpajakan tersebut, pemerintah ingin membagi peran pengembangan kualitas tenaga kerja dengan dunia usaha. Investasi mencetak pekerja terampil tidak lagi disandarkan sepenuhnya pada APBN, melainkan bergerak lewat partisipasi aktif industri.

Anwar mengajak jajaran manajemen perusahaan untuk merevisi cara pandang terhadap dana pendidikan karyawan. Pengeluaran untuk peningkatan kapasitas buruh sepatutnya diposisikan sebagai aset jangka panjang yang bakal mendongkrak produktivitas bisnis.

Meski skema ini menawarkan keringanan pajak yang menggiurkan, studi Ketenagakerjaan mendapati minimnya penyerapan fasilitas tersebut. Sejauh ini, angka partisipasi dari pelaku usaha nasional tergolong masih sangat rendah.

Menyikapi temuan itu, Kemnaker berkomitmen merevisi dan menyederhanakan mekanisme regulasi agar makin ramah bagi korporasi. Langkah penyempurnaan ini diharapkan mampu memicu gelombang investasi swasta dalam mencetak angkatan kerja kelas dunia. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025