Buron 5 bulan berakhir! Polisi bekuk terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Talaud

Sem Muhaling
Selasa, 28 Juli 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 27/7/26 (Talaud): Pelarian seorang pria berinisial AM, yang berstatus terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir. Polisi menangkap AM setelah ia masuk daftar pencarian selama sekitar lima bulan.

Polsek Beo Polres kepulauan Talaud menangkap tersangka berkat kerja sama antara dengan Tim Siber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

tim Polsek mengapit tersangka pelaku kekerasan seksual

Polisi berhasil membekuk tersangka pelaku kekerasan seksual di Talaud. (P-Nelson Sangadi)

Lakukan kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun

Penyidik menduga AM melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun pada 2 Februari 2026.

Saat penyidik hendak memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, AM telah melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Beo. Kondisi itu membuat proses penyelidikan sempat terkendala.

Meski demikian, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku.

Mengamankannya ke Talaud

Tim gabungan menangkap AM pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Tiga hari kemudian, Minggu (26/7/2026), petugas membawa AM kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan kapal laut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Beo kemudian menerima terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi tegaskan komitmen lindungi anak

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak dan perempuan.

Ia juga mengapresiasi sinergi tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian sehingga dapat tertangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap AM. Status bersalah atau tidaknya akan yang menentukan adalah proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (P-Nelson Sarinda)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025