Diduga terima suap Rp1,5 M dari tambang nikel, Kejagung tahan Ketua Ombudsman RI

Zamir Ambia
Kamis, 16 April 2026
Hukum NEWS 0 355
2 menit membaca

PRIORITAS, 16/4/26 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/26).

Syarief menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, PT TSHI diduga bersekongkol dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.

Untuk menjalankan rencana tersebut, lanjutnya, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Ditahan di Rutan Salemba

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025