27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025
spot_img

    12 poin perubahan perda pungutan wisman disetujui DPRD Bali

    Terkait

    Gubernur Bali Wayan Koster mendengar persetujuan DPRD Bali soal raperda perubahan atas perda pungutan wisman di Denpasar, Bali, Selasa (15/4/2025). (Dok/Ist)

    PRIORITAS, 15/4/25 (Denpasar): Sebanyak 12 poin perubahan pada rancangan peraturan daerah perubahan atas Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, disepakati dan disetujui DPRD Bali.

    Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali Gede Kusuma Putra mengatakan hal itu, Selasa (15/4/25).

    “Ketentuan pasal 1 (dari Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023) diubah dengan menambahkan angka 15 tentang imbal jasa,” kata kusuma Putra menyampaikan poin pertama, di Denpasar.

    Adapun penambahan ini mengenai penambahan imbal jasa yang diartikan sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas jasa atau pekerjaan, yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pungutan wisman.

    Perubahan kedua pada Pasal 4 yang berisi ruang lingkup yang meliputi pungutan bagi wisatawan asing, pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, manfaat untuk wisatawan Asing, kerja sama, imbal jasa, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

    Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 juga kini disisipkan satu pasal yaitu 4A tentang pengecualian pembayaran pungutan Rp150 ribu bagi wisatawan tertentu.

    Selanjutnya DPRD Bali juga sepakat ada perubahan ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023.

    “Judul BAB IV diubah sehingga berbunyi perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali,” ujar Gede Kusuma.

    Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 bab tersebut disisipkan satu pasal yaitu pasal 10A tentang peningkatan kualitas pelayanan kepariwisataan yang dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas destinasi, industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

    DPRD Bali juga menyetujui dengan tambahan dua BAB di antara BAB V dan BAB VI yaitu BAB VA dan VB yang lebih rinci menjabarkan kerja sama dan imbal jasa bagi pihak yang membantu Pemprov Bali memungut retribusi, dan dimuat dalam tambahan Pasal 13A dan 13B di dalamnya.

    Poin perubahan ke-11 adalah penambahan BAB VIIIA yaitu memuat sanksi administrasi, dengan tambahan Pasal 16A yang rinci menarasikan kepada siapa dan berupa apa sanksi bekerja.

    Atas disetujuinya raperda atas perubahan perda pungutan wisman ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kerja sama selama proses pembahasan meski terdapat dinamika sepanjang bergulir.

    “Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” kata dia.

    Berikutnya Pemprov Bali akan menyampaikan hasil persetujuan DPRD Bali ini ke pemerintah pusat dengan harapan segalanya berjalan sesuai rencana. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini