PRIORITAS, 17/2/25 (Jakarta): Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) sebagai dampak dari pemangkasan anggaran tahun 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif menyatakan, fleksibilitas kerja di lingkungan BKN masih dalam tahap pembahasan. Rencananya, BKN akan menerapkan skema kerja dengan kombinasi dua hari bekerja dari mana saja (WFA) dan tiga hari bekerja di kantor (WFO).
Tetap utamakan kualitas layanan
Meski demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja bagi ASN harus tetap mengutamakan kualitas pelayanan. Aturan mengenai fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur,” kata Zudan dalam keterangan resminya dikutip Minggu (16/2/25) malam, yang diterima Beritaprioritas.com, Senin (17/2/25) pagi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Perpres fleksibilitas kerja ASN diserahkan kepada PPK atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab.
“Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah,” ujarnya. (P-Zamir)