PRIORITAS, 30/1/2025, (Jakarta): Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, tetap bisa diekstradisi ke Indonesia. Saat ini, upaya ekstradisi terhadap Tannos yang ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, masih terus berproses.
Kepada Beritaprioritas.com yang menghubunginya secara eksklusif melalui WhatsApp (WA) Rabu (29/1/25) malam tadi, Supratman Andi Agtas seolah menepis anggapan, proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sudah buntu. Alasannya, karena buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tiga tahun itu sudah pindah kewarganegaraan.
“Paulus Tannos hingga saat ini masih berstatus warga negara Indonesia,” ungkap kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu. “Ekstradisi Paulus Tannos, masih berproses,” tambah Supratman Andi Agtas, yang dihubungi wartawan Beritaprioritas.com di Palu, Elkana Lengkong.
Masih berstatus WNI?
Dijelaskan Supratman, Paulus Tanos hingga saat ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Paulus Tannos sudah memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau di Afrika bagian selatan.
“Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia meskipun ia memiliki paspor dari negara lain,” kata putra Sulteng kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 September 1969, yang mengenyam pendidikan di Universuitas Tadulako, Palu, itu.
Menkum Supratman menjelaskan, dalam penelusuran, meski Tannos pernah mengajukan permohonan untuk mengganti kewarganegaraannya sebanyak dua kali, itu tidak dipenuhi karena ia belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Proses penggantian kewarganegaraan itu tertunda, karena Paulus tidak menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan. Maka, status kewarganegaraan Tannos tetap WNI,” tandas Supratman.
Tannos sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, yang kini tengah menjadi perhatian publik. Ia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025 lalu.
Ekstradisi terhadap Tannos sempat simpang siur. Awalnya pemerintah Indonesia sangat yakin dapat segera memulangkan buronan KPK itu ke Indonesia dalam waktu singkat. Namun kabarnya proses ektradisi tak dapat dilanjutkan karena Paulus Tannos bukan WNI lagi sehingga pemerintah Indonesia tidak punya hak hukum apa pun terhadap yang bersangkutan. (P-Elkana L)