27.3 C
Jakarta
Tuesday, June 3, 2025

    Wartawan gadungan peras jaksa, modus minta “uang tayang” kasus cukai rokok

    Terkait

    PRIORITAS, 31/5/25 (Jakarta): Seorang pria yang mengaku wartawan media lokal di Jakarta mencoba menekan pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  dengan meminta “uang tayang” terkait berita kasus cukai rokok.

    Dikabarkan, awal permainan terjadi saat pria berinisial LS menghubungi pegawai Kejati DKI Jakarta berinisial MAA. Ia mengaku sebagai wartawan dari sebuah media online HR, dan mengajak bertemu untuk membahas pemberitaan tentang kasus cukai rokok yang sedang ditangani kejaksaan.

    Hal itu diuangkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Sabtu (31/5/25), di Jakarta, dikutip dari Tribratanews.

    Kombes Pol Ade Ary Syam menerangkan, pertemuan berlangsung pada Rabu (28/5/25), sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejati DKI Jakarta. LS membawa data dan ancaman bersamaan.

    Dikatakan,  LS mengaku sudah tujuh kali menerbitkan berita tentang kasus cukai rokok itu dan menyebut butuh biaya besar untuk satu kali tayang. “Pada pertemuan tersebut, terlapor yang mengaku sebagai wartawan (mengatakan) telah tujuh kali menayangkan kasus terkait cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta dan membutuhkan biaya kurang lebih Rp26.000.000 untuk sekali tayang,” ujar Ade Ary Syam.

    Setelah diskusi singkat, LS mulai menyisipkan tekanan. Ia menyarankan, agar berita berhenti naik, pihak kejaksaan “beri perhatian”. Korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp5 juta, berharap tak ada berita tambahan terkait kasus yang sedang ditangani.

    “Terlapor meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor,” ungkap Ade. Dijelaskan, korban lalu melapor ke polisi.

    Dijerat pasal berlapis

    Menerima laporan, penyidik Polda Metro Jaya tak menunggu lama. Setelah laporan masuk, mereka segera mencari dan melakukan penahanan terhadap tersangka LS. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP tentang pemerasan. “Tersangka telah ditahan oleh Ditreskrimsus PMJ,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam.

    “LS dijerat melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan atau Pasal 369 KUHP,” tegasnya.

    Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap orang yang mengatasnamakan media untuk menekan atau mengancam demi uang. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini