28.1 C
Jakarta
Wednesday, August 13, 2025

    Wagub Kepri tegaskan aplikator transportasi online wajib patuhi tarif resmi

    Terkait

    PRIORITAS, 9/8/25 (Batam): Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, meminta seluruh aplikator transportasi online di wilayah Kepri mematuhi ketentuan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.

    “Dalam SK Gubernur itu sudah jelas diatur tarif layanan angkutan sewa khusus dan ojek online,” ujar Nyanyang di Tanjungpinang, Jumat (8/8/2025).

    Ia menegaskan, selain SK Gubernur, para aplikator dan pengemudi juga wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Namun, masih ditemukan pelanggaran, seperti tarif yang tidak sesuai aturan dan potongan pendapatan pengemudi yang melebihi 30 persen.

    Nyanyang juga menyoroti praktik tidak etis, antara lain order ganda dengan dua penumpang namun hanya dikenakan satu tarif, serta tarif rendah Rp6.000 per order yang berada di bawah tarif minimum. “Praktik ini merugikan pengemudi dan melanggar ketentuan,” tegasnya.

    Pemprov Kepri memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada aplikator untuk menyesuaikan tarif. Jika tidak, operasionalnya akan dicabut atau dihapus dari wilayah Kepri.

    Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, menambahkan, tarif resmi angkutan sewa khusus diatur dengan batas bawah Rp4.500/km, batas atas Rp6.000/km, dan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 km pertama. Pelanggaran akan direkomendasikan sanksi administratif ke Kementerian Perhubungan. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini