27.1 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

    Waduh! Lima perumahan Bekasi terendam banjir capai 100 sentimeter

    Terkait

    PRIORITAS, 4/8/25 (Bekasi): Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat banjir melanda lima kawasan permukiman pada Senin (4/8/25) malam. Ketinggian air dilaporkan bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 sentimeter.

    Kawasan terdampak banjir antara lain Jatibening Baru, Jatibening Permai, Bumi Nasio Indah, Komplek TNI AL Jati Kramat, dan Perumahan Dosen IKIP.

    Kepala BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso menjelaskan, curah hujan tinggi menjadi penyebab utama banjir. Hujan terjadi secara lokal dan disertai angin kencang di sekitar Kecamatan Pondok Gede.

    “Pada hari ini wilayah terjadi hujan lokal cukup lebat yang disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Pondok Gede yang mengakibatkan terjadinya genangan antara 30-100 cm di beberapa perumahan biasa langganan banjir, karena lokasinya cenderung lebih rendah dari wilayah lain,” ujar Priadi.

    Pihak BPBD dan instansi teknis lainnya telah diterjunkan untuk membantu penanganan awal di lapangan. Belum ada laporan korban atau pengungsian dari lokasi terdampak.

    “Tim BPBD dan beberapa OPD terkait sudah berada di lapangan untuk memfasilitasi membantu warga masyarakat yang memerlukan bantuan di wilayah terdampak,” ucapnya, seperti dikutip Beritaprioritas dari Detikcom.

    Bencana tersebut juga disertai kerusakan fisik berupa pohon tumbang dan atap bangunan rusak di sejumlah titik. Informasi detail masih dikumpulkan oleh petugas gabungan.

    Bekasi siaga darurat banjir

    Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan cuaca ekstrem sejak 25 Juli 2025. Status ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.

    Pemberitahuan tersebut disampaikan secara resmi melalui akun media sosial BPBD Kota Bekasi.

    “Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 31 Agustus 2025,” tulis BPBD. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini