PRIORITAS, 6/6/25 (Pontianak): Satu lagi dugaan tindakan asusila kedapatan dilakukan seorang rohaniwan. Kali ini seorang pendeta berinisial YB, 48, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. Sebab, YB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia delapan tahun, saat mengantar korban ke sekolah di kawasan Pontianak Timur. Demikian informasi yang diperoleh Beritaprioritas.com, Jumat (6/6/25) ini.
Dilaporkan, YB ditangkap di kediamannnya. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu raya itu segera dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan adalah seorang tokoh agama, kita sebut di sini pendeta, yang bersangkutan menjadi Ojol untuk mencari tambahan,” papar Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Mengatakan, Kamis (5/6/25).
Memesan latanan ojek online
Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/4/25) lalu, sekitar pukul 11.24 WIB. Saat itu, ibu korban memesan layanan ojek online untuk mengantar putrinya ke sekolah dasar (SD).
Sesudah pengemudi tiba di titik jemput, anak korban diberangkatkan. Namun, di tengah perjalanan, YB diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, YB berkilah, tindakannya untuk mencegah korban terjatuh.
Terkait perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 6 huruf a atau c, serta Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. (P-*r/Mtv/jr)