32.1 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

    Waduh !!! Dahlan Iskan jadi tersangka kasus aset PLTU Jawa Pos

    Terkait

    PRIORITAS, 8/7/25 (Surabaya): Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset milik Jawa Pos. Penetapan tersebut tertuang dalam surat penyidikan resmi yang diterbitkan penyidik pada Januari 2025.

    Perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap. Laporan mencantumkan dugaan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh pihak yang diduga tidak berwenang.

    Surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum menyebut pasal-pasal pidana yang disangkakan meliputi pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    Kuasa hukum Dahlan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum kliennya. Ia menyebut informasi itu pertama kali diketahui melalui pemberitaan media.

    “Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes Dipa Widjaja, Selasa (8/7/25).

    Dahlan sempat berstatus saksi

    Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan terakhir, status Dahlan masih sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut sempat ditunda karena bersinggungan dengan gugatan perdata lain terkait kepemilikan saham.

    Pihaknya juga menyoroti gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri, yang menurutnya hanya menyebut satu pihak sebagai terlapor. Saat itu, nama Dahlan tidak masuk dalam daftar yang dilaporkan secara langsung.

    “Oleh pihak pelapor dikonfirmasi yang kami laporkan itu saudari NW saja,” ujar Johanes, seperti dilansir Beritaprioritas dari berbagai sumber.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum memberikan konfirmasi atas status tersangka tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi internal untuk memastikan kebenaran proses hukum yang berjalan.

    “Kami masih cari info,” ucap Jules singkat.

    Penyidik dijadwalkan memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat. Mereka juga akan menyita dokumen dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan penguasaan aset PLTU tersebut. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini