PRIORITAS, 22/1/25 (Jakarta): Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus investasi bodong Robot Trading Net89 dan menyita aset tersangka senilai Rp1,5 triliun.
“Bahwa hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Rabu (22/1/25).
Tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 masih buron hingga saat ini. Untuk itu Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice karena ketiganya tidak mengindahkan panggilan penyidik maupun Interpol.
“Sementara, yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ucap Helfi
Tiga nama tersangka
Ketiga tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus robot trading Net89 itu, merupakan Komisaris PT SMI Andreas Andreyanto (AA), istrinya Theresia Lauren (TL), dan Direktur Utama PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
Selanjutnya Helfi mengatakan, aset senilai Rp1,5 triliun tersebut mencakup properti tetap dan barang-barang bergerak. “Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.
Properti disita
Helfi menyebutkan 26 properti yang disita, termasuk hotel, vila, kantor, rumah, tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. “Total nilainya sekitar Rp1,5 triliun yang seperti kami sampaikan tadi,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 15 tersangka, yaitu 14 individu dan satu korporasi, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). (P-Zamir)