PRIORITAS, 21/6/25 (Jakarta): USS Nimitz, kapal induk milik Amerika Serikat (AS), terpantau melintasi Selat Malaka pada Selasa (17/6/25). Jalur pelayaran itu berada di wilayah strategis antara Malaysia dan Indonesia.
Pergerakan kapal dimulai dari Laut China Selatan menuju Samudera Hindia. Jalur pelayaran tersebut melewati Selat Singapura dan Selat Malaka.
Menurut data Marine Vessel Traffic, kapal induk tersebut menonaktifkan transporder saat memasuki kawasan itu. Transmisi terakhir tercatat pukul 09.03 WIB, sebelum kapal menghilang dari radar.
Laporan dari Sputnik menyebut, kapal tersebut sedang menuju kawasan Teluk Persia. Eskalasi konflik antara Iran dan Israel diduga jadi alasan pengerahan.
Tak melanggar hukum
Menanggapi hal tersebut, TNI menegaskan tak ada pelanggaran hukum laut oleh kapal tempur itu. Seluruh pergerakan disebut mengikuti aturan internasional.
“Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan hak lintas transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi, dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (21/6/2025).
Penjelasan itu sekaligus merespons pertanyaan publik soal keamanan nasional. Keberadaan kapal induk AS sempat menimbulkan kekhawatiran di media sosial.
Berbeda dari kapal niaga biasa, kapal induk USS Nimitz membawa kekuatan militer besar. Kehadirannya bisa memicu sensitivitas geopolitik di kawasan.
Pantau pelayaran asing
Namun, Kristomei menegaskan, TNI tetap memantau setiap aktivitas pelayaran asing secara aktif. Peningkatan kewaspadaan dilakukan di titik strategis.
“Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” jelasnya.
Sinyal kapal terputus beberapa saat saat mendekati jalur perbatasan. Pola ini sering digunakan kapal militer untuk menyembunyikan lokasi.
Secara hukum, Indonesia terikat Konvensi UNCLOS 1982 soal lintas transit di laut internasional. Negara pantai hanya bisa mengawasi, bukan melarang.
TNI mengklaim telah melakukan pemantauan sejak kapal memasuki zona pengawasan Indonesia. Tidak ditemukan manuver mencurigakan sepanjang pelayaran tersebut.
Selain pemantauan rutin, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran diplomatik.
Elemen utama militer AS
Kapal USS Nimitz dikenal sebagai elemen utama dalam operasi militer AS di luar negeri. Keberadaannya mengindikasikan pengerahan kekuatan serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Amerika belum memberi keterangan resmi soal tujuan pelayaran. Namun arah kapal menunjukkan potensi menuju Timur Tengah.
Aktivitas USS Nimitz diprediksi menjadi bagian dari langkah pencegahan konflik di Teluk. Pemerintah AS kerap mengerahkan kapal induk saat situasi regional memanas.
TNI menyatakan akan tetap menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Pengawasan ketat diterapkan di seluruh jalur strategis nasional. (P-Khalied Malvino)