PRIORITAS, 9/5/25 (Karawang): Sesudah menjalani masa hukuman selama dua tahun sembilan bulan, dua orang terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi kembali menghirup udara segar pada Jumat (9/5/25).
Ariadi dan Syahrul sempat membacakan ikrar setia terhadap negara kesatuan republik Indonesia pada 6 Februari 2025 di aula Sahardjo Lapas Karawang. Pengucapan ikrar dan penghormatan serta penciuman bendera merah putih menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi dihadapan para saksi.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Karawang, keduanya aktif dalam kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman serta mengikuti berbagai kegiatan positif lainnya.
Dapat pelayanan dan pembinaan
Ariadi menyampaikan beberapa kesan selama ia menjalani masa pidana di Lapas Karawang. Ia sangat bersyukur bisa mendapatkan pelayanan yang baik serta dapat ikut serta dalam pembinaan keagamaan di Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang.
“Saya bersukur bisa belajar lebih banyak lagi, tentunya ini akan sangat bermanfaat saat kembali ke masyarakat dan NKRI,” ujar Ariadi.
Setelah melalui proses pembebasan terhadap narapidana, Ariadi dan Syahrul dikawal oleh 3 orang petugas Densus 88 Anti Teror yang akan membantu proses pemulangan ke kampung halaman di Kabupaten Serdang Bedagai untuk Ariadi dan Kabupaten Deli Serdang bagi Syahrul Sumatera Utara.
Turut hadir satu orang petugas Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan sat orang petugas dari Badan Intelijen Daerah Jawa Barat. (P-Dedy St/am)