26.5 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

    Usai edarkan sabu di pedesaan Tanah Laut Kalsel, seorang pelajar diciduk polisi

    Terkait

    Satresnarkoba Polres Tanah Laut menciduk YS beserta barang bukti sabu saat berada di rumah Tanah Laut, beberapa waktu lalu. (Dok/Ist)

    PRIORITAS, 11/4/25 (Tanah Laut, Kalsel): Seorang pelajar berinisial YS yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kintap, Kalimantan Selatan, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan.

    Pelaku YS yang masih berstatus pelajar (sesuai KTP) diciduk petugas saat berada di tempat tinggalnya yang beralamat di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang mana YS sering kali melakukan transaksi sabu dan meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (11/4/25).

    Ferry Kurniawan mengatakan berdasarkan respon cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut bergerak menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YS yang sudah menjadi target operasi tersebut.

    Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram.

    “Selain itu, petugas kami yang di lapangan juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan.

    Kasat Resnarkoba juga mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Laut guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil penyidikan sementara, YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana selam-lamanya 20 tahun penjara.

    Sementara itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengapresiasi Satresnarkoba Polres setempat karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ucap AKBP Ricky Boy yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Tanah Laut itu.

    Kapolres Tanah Laut mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.

    “Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar bisa mengingatkan kepada anak anak nya untuk tidak salah dalam pergaulan karena siapapun dia bilang melakukan peredaran narkoba pasti ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ricky. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini