31.7 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Ups !!! Pemerintah masih larang iPhone 16 beredar Indonesia, kenapa?

    Terkait

    PRIORITAS, 8/10/24 (Jakarta): Para penyuka iPhone 16 agaknya harus menunda keinginannya untuk memiliki gadget keren produk AS ini.

    Pasalnya, pemerintah masih melarang pengedarannya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun buka suara mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16 tersebut

    DIketahui, dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan, Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus di Jakarta, Selasa (8/10/24).

    Izin TKDN belum terpenuhi

    Sesuai Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

    “Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” kata Agus seperti dilansir CNBCIndonesia.com.

    Namun sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

    “Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” kata Agus Kartasasmita. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini