Jakarta, 11/6/21 (SOLUSSInews.com) – Pihak Manajemen PT Nestle Indonesia angkat bicara terkait laporan yang publikasi media Financial Times yang menyebutkan sekitar 60 persen produk Nestle tidak sehat.
Diungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle. Analisis itu juga tidak mencakup produk-produk gizi bayi dan anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi.
Direktur Corporate Affairs Nestle Indonesia, Debora R Tjandrakusuma menyampaikan, laporan yang dipublikasikan Financial Times sebenarnya merupakan hasil asesmen dilakukan sendiri oleh pihak Nestle. Dan ini menjadi internal working document.
Disebutnya, Nestle memang selalu berusaha untuk memperbaiki kualitas produk serta gizi untuk membantu konsumen memenuhi nutrisinya.
“Sebenarnya yang dilaporkan itu asesmen kita sendiri dengan menggunakan dua sistem profiling gizi yang ada di Australia dan UK. Itu 50 persen dari portofolio produk-produk kita yang terkait dengan produk indulgent (memanjakan) seperti cokelat dan es krim, sedangkan produk-produk gizi bayi dan anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi tidak termasuk di situ,” kata Debora saat dikonfirmasi BeritaSatu.com, Rabu (9/6/21) lalu.
Dalam asesmen 50 persen produk Nestle tersebut, lanjut Debora, Nestle menentukan rating 3,5 yang merujuk pada sistem pemeringkatan kesehatan Australia atau health star rating. Meskipun rating 1 atau 2 sebenarnya dibolehkan saja, namun Nestle ingin mencapai rating 3,5 karena ingin selalu membantu konsumen untuk bisa memenuhi kebutuhan gizinya.
“Pada saat yang bersamaan, kita juga lagi dalam program memperbaiki standar kita untuk nutrisi dan kesehatan. Tapi kemudian dokumen itu bocor ke Financial Times, dan produk yang terkover di 50 persen itu (laporan yang dipublikasikan Financial Times) sebenarnya produk-produk indulgent. Dan memang semua itu kalau dikonsumsi berlebihan tidak baik untuk kesehatan. Itu yang terjadi dan kemudian di-blow up oleh Financial Times. Jadi sebenarnya laporan Financial Time itu tidak akurat sama sekali karena tidak mewakili 100 persen portofolio produk-produk kami berdasarkan penjualan global,” kata Debora.
Sesuai ketentuan perundangan
Debora jug menegaskan, di Indonesia Nestle memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM, serta peraturan Halal.
Nestle menjamin kualitas dan keamanan produk-produk untuk para konsumennya dan menambahkan bahan-bahan seperti serealia utuh, protein, serat dan mikronutrien (zat gizi mikro) serta mengurangi gula, garam, lemak jenuh dan kalori pada produk-produknya yang ada saat ini.
Pada 8 Juni 2021, BPOM juga mengeluarkan penjelasan bahwa berita yang beredar baru-baru ini terkait produk Nestle tidak ada kaitannya dengan kualitas dan keamanan pangan, dan BPOM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman informasi nilai gizi (ING) dalam memberikan nomor izin edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia. (S-BS/jr)