PRIORITAS, 21/2/25 (Jakarta): Setelah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti yang disita ialah delapan Ponsel dan bukti transfer. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (22/2/25) ini.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, beberapa barang bukti telah disita, termasuk sembilan dokumen berisi percakapan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
Barang bukti digital
Selain bukti dokumen, pihaknya juga menyita barang bukti digital, yakni lima flashdisk dan delapan ponsel. Barang bukti tersebut berisi rekaman percakapan yang menunjukkan dugaan pemerasan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
“Kemudian, kami juga memperoleh hasil ekstraksi dari barang digital, berupa tiga berkas dokumen yang merupakan hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” kata Ade Ary saat dihubungi pada Jumat (21/2/25).
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi setelah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Serta lima saksi ahli,” tutur Ade Ary menjelaskan kasus Nikita Mirzani. (P-Zamir)